faq:2021:11:26:000101942_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba izin, WP dikukuhkan PKP sejak agustus 2019 shg melakukan pungut dan setor PPN sejak agustus 2019. ketika pembetulan SPT Tahunan 2016 dari sebelumnya pelaporan normal omset dibawah 4,8M setelah di laporkan pembetulan omset jadi di atas 4.8 M, apakah pkp tersebut harus menyetorkan PPN Tahun 2016?
Jawaban
ga perlu mba, wp jika pkp agustus 2019 maka kewajiban lapor spt masa ppnnya mulai agustus 2019 juga.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000101942_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion