faq:2021:11:26:000101941_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi BLU dengan BLU apakah benar tidak dipotong PPh 23? Apakah perlu membuat SKB agar tidak dipotong?
Jawaban
Ohiya kak, maksud saya apakah pihak rekanan bisa lapor SPT PPN meski SSP dari WAPU belum ada karena WAPU belum setor PPN ke kantor pajak + DPP-nya ke PKP rekanan?
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000101941_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion