faq:2021:11:26:000100495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan pelayaran melakukan penjualan fixed asset berarti penghasilan dari hal itu dikenakan tarif umum PPh Pasal 17 Badan?
Jawaban
keuntungan karena pengalihan harta dikenai PPh tidak final (tarif umum PPh).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000100495_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion