User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000100493_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

customer beli apartemen masih mengangsur dan belum lunas, lalu customer akhirnya menukar tambah unit tersebut ke developer yang sama, atas pembelian apartemen awal sudah dipingut ppn dan dipotong pph, perlakuan perpajakannya seperti apa?


Jawaban

“Untuk transaksi tukar tambah ada dua transaksi di situ: -Customer jual unit lama ke developer (Tidak dipungut PPN karena Cust bukan PKP). -Developer jual unit baru ke customer (Dipungut PPN karena Developer PKP). Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final pasal 4(2). WP tanya atas PPh sama PPN yang sudah dibayar sebelumnya gimana? Gak diapa-apain? Tidak, karena memang transaksi yg sudah dilakukan sebelumnya terutang PPh dan PPN. Ketika ada tukar tam

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R U W᠎ X
C P​ U​ D​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F L D K M
 
faq/2021/11/26/000100493_1234.txt · Last modified: (external edit)