Tanya
customer beli apartemen masih mengangsur dan belum lunas, lalu customer akhirnya menukar tambah unit tersebut ke developer yang sama, atas pembelian apartemen awal sudah dipingut ppn dan dipotong pph, perlakuan perpajakannya seperti apa?
Jawaban
“Untuk transaksi tukar tambah ada dua transaksi di situ: -Customer jual unit lama ke developer (Tidak dipungut PPN karena Cust bukan PKP). -Developer jual unit baru ke customer (Dipungut PPN karena Developer PKP). Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final pasal 4(2). WP tanya atas PPh sama PPN yang sudah dibayar sebelumnya gimana? Gak diapa-apain? Tidak, karena memang transaksi yg sudah dilakukan sebelumnya terutang PPh dan PPN. Ketika ada tukar tam
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion