User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000100489_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mba izin memastikan, kalau WP usaha (PT A) , ngirim barang ke cust pake truck milik usaha PT A sendiri. PT A dalam tagihannya ke cust menagihkan ongkos pengiriman. masih 1 invoice, tp di keterangannya, misal 100jt barang, 2jt ongkir jd total invoice 102jt, iyu atas jasa kirimnya ga kena pph 23 lg kan ya?


Jawaban

misal WP mengakui ada penyerahan jasa ke cust dan menagihkan jasanya di dalam invoice. Jika jasanya ada di list pmk 141 maka dikenai PPh pasal 23.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A S B I
Z X L​ E H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C M S H T
 
faq/2021/11/26/000100489_1234.txt · Last modified: (external edit)