faq:2021:11:26:000100489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mba izin memastikan, kalau WP usaha (PT A) , ngirim barang ke cust pake truck milik usaha PT A sendiri. PT A dalam tagihannya ke cust menagihkan ongkos pengiriman. masih 1 invoice, tp di keterangannya, misal 100jt barang, 2jt ongkir jd total invoice 102jt, iyu atas jasa kirimnya ga kena pph 23 lg kan ya?
Jawaban
misal WP mengakui ada penyerahan jasa ke cust dan menagihkan jasanya di dalam invoice. Jika jasanya ada di list pmk 141 maka dikenai PPh pasal 23.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000100489_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion