faq:2021:11:26:000100486_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengisian nilai aset tetap di SPT tahunan badan apakah ketentuannya sama seperti SPT op? Menggunakan nilai perolehan atau sesuai dengan yg ada di lapkeu WP? Apabila sesuai lapkeu WP, apakah nilainya disesuaikan dengan NJOP terakhir?
Jawaban
Daftar harta sesuai laporan keuangan WP. Nilai harta yang digunakan di laporan keuangan disesuaikan dengan standar pembukuan yang digunakan oleh WP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000100486_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion