faq:2021:11:26:000100317_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan, jadi kantor saya ada mau lapor SPT pembetulan PPn masa september 2021 bu, untuk status SPT normalnya K/B bu. dan pembetulan ini hanya atas DPP ekspor saja bu jadi nilai terutangnya tidak berubah. lalu ketika kami ingin memasukkan nomor NTPN di web efaktur atas spt pemebetulannya bu, dapat notif: nomor pembayaran sudah digunakan. jadi untuk pelaporan ppn pembetulan di web efaktur ini apa tidak perlu submit NTPN lagi ya bu? karena tidak bisa diinput bu.
Jawaban
iya ga perlu mba karna tidak ada perubahan nominal
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000100317_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion