faq:2021:11:26:000100315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan ingin membagikan dividen dalam bentuk tanah/bangunan, apakah wajib menyetorkan PPh Final yang 2,5%?
Jawaban
wajib, karena merupakan objek pph final pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000100315_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion