faq:2021:11:26:000100314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembelian piutang yang di bawah nilai tagihannya (misalnya nilai piutang 1jt, tapi hak piutang ini dibeli seharga 500rb), apakah mejadi objek PPh? >Jika iya, apakah menjadi salah satu objek PPh PotPut? >Jika masuk objek PPh tapi bukan potput, di pelaporan SPT Tahunan masuknya ke bagian mana? Aku udah baca Pasal 4 ayat 1 huruf d nomor 2 UU PPh, masuk ngga ya dalam klausa “keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan
Jawaban
betul, masuk keuntungan karena pengalihan harta
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000100314_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion