User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098981_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP kasih jasa ke prsh gamau dipotong, kalau gross up apakah bisa dibiayakan prsh?


Jawaban

Bisa sepanjang memenuhi pasal 6 dan pasal 9 UU PPh. Gross up prinsipnya seperti tunjangan PPh

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H E G L
E A A H E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F C I T
 
faq/2021/11/26/000098981_1234.txt · Last modified: (external edit)