faq:2021:11:26:000098981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP kasih jasa ke prsh gamau dipotong, kalau gross up apakah bisa dibiayakan prsh?
Jawaban
Bisa sepanjang memenuhi pasal 6 dan pasal 9 UU PPh. Gross up prinsipnya seperti tunjangan PPh
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098981_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion