faq:2021:11:26:000098975_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ini gabisa kan ya mbak/mas? bisanya kompensasi atas lb karena pk batal di masa 09. Sama yg pembetulan masa 08 setor lagi buat kb-nya?
Jawaban
Iya betul. Masa 9 Kalau ada PK yg batal, kan nanti akan menyebabkan LB di spt pembetulannya ya. LB tsb ngga bisa dipbk. Pilihannya di sptnya cuma kompensasi atau restitusi kan. Pbk itu untuk kesalahan pembayaran sesuai yg di pmk 242/2014. Untuk yg masa 8 jika memang ada PK tambahan dan jadi kb di pembetulannya, harus disetor. Sebenernya bisa disetor dg bukti pbk (asal pbknya dari masa/spt lain yg memang secara ketentuan bisa dipbk ya)
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098975_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion