faq:2021:11:26:000098963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait penandatanganan SPT kalau ada perubahan pengurus yg ttd ga mesti pemberitahuan ke KPP kaya penandatangan FP kan?
Jawaban
Betul, sepanjang pengurus sesuai UU KUP bisa langsung jd penandatangan SPT
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098963_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion