faq:2021:11:26:000098960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dasar hukum kode otorisasi yang katanya EFIN masih bisa digunakan sebagai Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sampai 31 Desember 2022 itu di PMK berapa?
Jawaban
PMK-63/2021, statement tersebut di pasal 12 ayat (1) huruf d
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098960_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion