User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098945_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Beli mesin untuk produksi edamame (kedelai) frozen, PMnya bisa dikreditkan tidak?


Jawaban

Kedelai frozen itu kan bukan bahan pokok yang tidak dikenai PPN di PMK-99/2020, selama tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd cika bisa dikreditkan. Kalau konteksnya PM yang diperoleh sebelum PKP melakukan penyerahan bisa dikreditkan juga dengan ketentuan Pasal 54-56 PMK-18/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ E S B W
M O​ T X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H D I R E
 
faq/2021/11/26/000098945_1234.txt · Last modified: (external edit)