faq:2021:11:26:000098945_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Beli mesin untuk produksi edamame (kedelai) frozen, PMnya bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
Kedelai frozen itu kan bukan bahan pokok yang tidak dikenai PPN di PMK-99/2020, selama tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd cika bisa dikreditkan. Kalau konteksnya PM yang diperoleh sebelum PKP melakukan penyerahan bisa dikreditkan juga dengan ketentuan Pasal 54-56 PMK-18/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098945_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion