faq:2021:11:26:000098937_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan membayarkan BPJS Kesehatan jadi penambah penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21 nya ga?
Jawaban
Kalau maksudnya premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, maka dalam menghitung PPh Pasal 21 premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098937_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion