faq:2021:11:26:000098930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
KLUnya memenuhi PMK-149/2021 untuk insentif pengurangan PPh Pasal 25, kalau menyampaikan pemberitahuan 12 November masih bisa memanfaatkan insentif tersebut mulai masa Oktober kan?
Jawaban
Bisa, pemberitahuan maksimal 15 November bisa memanfaatkan mulai masa Oktober 2021 (Pasal 19B ayat (3) PMK-149/2021)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion