User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098906_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon izin bertanya mas mbak mohon konfirmasinya terkait beberapa hal seputar merger antara 2 perusahaan, Dalam suatu merger yang menggunakan nilai pasar, misalnya PT A sebagai surviving Entity , PT B sebagai dissolving entity, Kemudian misalkan data dari PT B adalah sebagai berikut Nilai Buku Fiskal : 1.000 Nilai Buku Accounting : 1.200 Nilai Wajar/Pasar dari appraiser : 1.300 Nilai Transfer or Purchase : 1.100 –> nilai transfer dari PT A ke PT B Pertanyaan pertama : Apabila Accounting men


Jawaban

secara fiskal diakui sebagai pendapatan atau tidak, Kembali ke pengakuan akuntansi yang berlaku umum… Kalau secara pph, yang menjadi objek adalah penghasilan… Pengertian penghasilan sesuai apsal 4 uu pph sttd uu cika… Salah satunya di pasal 4 ayat 1 hurur d keuntungan karena penggabungan usaha

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M Y N W
S A U G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X᠎ W R I L
 
faq/2021/11/26/000098906_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1