User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098894_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tolong tanya, apakah ketentuan harta (tabungan bank + deposito) yang belum dilaporkan pada SPT tahunan OP akan otomatis dianggap / diakui sebagai penghasilan lainnya sehingga muncul kurang bayar yang nilainya besar sekali ? Adakah dasar peraturannya ?? Thx


Jawaban

memang disebutkan dalam Pasal 8 dan 9 UU HPP fis, tapi untuk teknisnya belum ada ketentuan lebih lanjut, jadi yang ada sekarang baru sebatas yang disebutkan di UU HPP. ditunggu saja untuk ketentuan pelaksanaannya atau konfirmasi KPP jika butuh informasi lebih lanjut

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S F F N
S᠎ S A E E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q M H J
 
faq/2021/11/26/000098894_1234.txt · Last modified: (external edit)