faq:2021:11:26:000098894_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tolong tanya, apakah ketentuan harta (tabungan bank + deposito) yang belum dilaporkan pada SPT tahunan OP akan otomatis dianggap / diakui sebagai penghasilan lainnya sehingga muncul kurang bayar yang nilainya besar sekali ? Adakah dasar peraturannya ?? Thx
Jawaban
memang disebutkan dalam Pasal 8 dan 9 UU HPP fis, tapi untuk teknisnya belum ada ketentuan lebih lanjut, jadi yang ada sekarang baru sebatas yang disebutkan di UU HPP. ditunggu saja untuk ketentuan pelaksanaannya atau konfirmasi KPP jika butuh informasi lebih lanjut
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098894_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion