faq:2021:11:26:000098880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya terkait pmk 115 2021, apakah listrik yang ditagihkan oleh pengelola gedung ke tenant dibebaskan ppn nya? atau hanya penyerahab PLN?
Jawaban
dapat dikategorikan sebagai service charge sesuai SE-14/PJ.53/2003 sehingga termasuk ke dalam DPP PPN nilai sewa
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098880_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion