faq:2021:11:26:000098876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tentang pemotongan PPh 26, apabila WPOP menggunakan Jasa Luar Negeri, apakah wajib memotong PPh 26? WPOP ini hanya sbg karyawan dan tidak melakukan pekerjaan bebas/usaha. pihak LN tidak ada BUT. apakah OP harus potong walaupun tidak ditunjuk?
Jawaban
secara umum op bisa langsung jadi pemotong pph 26, tapi kondisi objek tertentu sesuai per 52 2009, itu harus ada ditunjuk terlebih dahulu
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098876_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion