User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098876_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tentang pemotongan PPh 26, apabila WPOP menggunakan Jasa Luar Negeri, apakah wajib memotong PPh 26? WPOP ini hanya sbg karyawan dan tidak melakukan pekerjaan bebas/usaha. pihak LN tidak ada BUT. apakah OP harus potong walaupun tidak ditunjuk?


Jawaban

secara umum op bisa langsung jadi pemotong pph 26, tapi kondisi objek tertentu sesuai per 52 2009, itu harus ada ditunjuk terlebih dahulu

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V F᠎ J S
E Y​ Q R N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C J S I E
 
faq/2021/11/26/000098876_1234.txt · Last modified: (external edit)