faq:2021:11:26:000098872_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, pengertian freight charge sendiri dalam SE-33 tahun 2013 adalah untuk transportasi menggunkan kapal, pesawat atau kereta api, apakah jika menggunkan truck, dapat dikategorikan sebagai biaya freight charge?
Jawaban
Kata katanya dapat berupa, seharusnya tidak terbatas pada hal tersebut, namun sebaiknya konsul KPP
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098872_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion