faq:2021:11:26:000098863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi Ibu/Bapak, saya rafiqa ingin menanyakan terkait SKB PPh Pasal 22. jadi saya mendapatkan pembebasan pph pasal 22 atas penyerahan barang dalam rangka penanganan covid-19. lalu atas penyerahan tersebut saya mendapatkan fasilitas PPN DTP, faktur pajak tersebut saya buat pada tanggal 15 November 2021 dan pengajuan skb pph pasal 22 baru saya lakukan tanggal 25 november. apakah perbedaan tanggal tersebut tidak masalah? mohon bantuannya
Jawaban
Perbedaan tanggal tersebut tidak masalah karena berbeda jenis pajak.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098863_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion