User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098855_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#52Q : PT A (PKP) mendapat proyek konstruksi dari Dinas senilai 30M, lalu proyek tersebut di subkon kan ke PT B(PKP).. dari kasus tersebut pajak apa saja yang dikenakan dan bagaimana alur atau siklus perpajakannya. mohon dibantu mas mba


Jawaban

#52A Untuk PPhnya kena PPh Final atas jasa konstruksi. PT B menyerahkan jasa konstruksi ke PT A, kena PPh final jasa konstruksi, tarifnya tergantung punya kualifikasi apa. PT A menyerahkan jasa konstruksi ke Dinas, sama kena PPh final jasa konstruksi, tarifnya tergantung punya kualifikasi apa. Untuk PPN, karena dua2nya PKP, maka kena PPN atas masing2 penyerahan JKPnya.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C V P T I
G D L C G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U T U K M
 
faq/2021/11/26/000098855_1234.txt · Last modified: (external edit)