User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan kami mendapatkan komisi penjualan dari perusahaan manufacturing textile, yang memberi penghasilan perusahaan dari luar negeri, berarti si penerima harus membuat SKD WPDN ya mba ? lalu setelah SKD nya ada , bagaimana cara menentukan tarifnya mas/mba ?


Jawaban

silahkan SPDN ybs mencari tau apa syarat administratif yang harus dipenuhi dari negara pemberi penghasilan agar dapt menggunaka p3b. untuk pengajuan SKD SPDN sesuai per-28/2018. jika sudah memenuhi, maka bisa mengacu ke p3b ybs. di p3b korsel-indo, di pasal 7 tidak diatur mngenai batasan tarif pajaknya, hanya mengatur mengenai hak pemajakan. jika korsel punya hak pemajakan, maka tarifnya dikembalikan ke aturan pajak korsel.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W K B O
R R​ C G H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Z Z H E
 
faq/2021/11/26/000098833_1234.txt · Last modified: (external edit)