faq:2021:11:26:000098833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan kami mendapatkan komisi penjualan dari perusahaan manufacturing textile, yang memberi penghasilan perusahaan dari luar negeri, berarti si penerima harus membuat SKD WPDN ya mba ? lalu setelah SKD nya ada , bagaimana cara menentukan tarifnya mas/mba ?
Jawaban
silahkan SPDN ybs mencari tau apa syarat administratif yang harus dipenuhi dari negara pemberi penghasilan agar dapt menggunaka p3b. untuk pengajuan SKD SPDN sesuai per-28/2018. jika sudah memenuhi, maka bisa mengacu ke p3b ybs. di p3b korsel-indo, di pasal 7 tidak diatur mngenai batasan tarif pajaknya, hanya mengatur mengenai hak pemajakan. jika korsel punya hak pemajakan, maka tarifnya dikembalikan ke aturan pajak korsel.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098833_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion