User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098823_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jawaban

Terkait pasal 24 ayat 3 PMK-141/2021 konfirmasi KPP. Untuk pengembalian PPnBM sesuai PMK-187/2015

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z H I D Q
Y Y I S T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N I D F
 
faq/2021/11/26/000098823_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1