faq:2021:11:26:000098823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon bantuannya mas/mba..https://twitter.com/AlbertRhinus/status/1464071011591237644
Jawaban
Terkait pasal 24 ayat 3 PMK-141/2021 konfirmasi KPP. Untuk pengembalian PPnBM sesuai PMK-187/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098823_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion