faq:2021:11:26:000098818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 2 ayat 1 PMK 34/2017, badan usaha yang dimaksud di pasal 2 ini apakah semua wajib pajak berbentuk badan?
Jawaban
Sepanjang penjualan emas batangan dilakukan oleh badan usaha, maka terutang PPh 22. Pemungutan bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098818_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion