User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098702_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh Pasal 25, sudah tidak perlu lapor lagi ya Pak?


Jawaban

PMK 9/PMK.03/2018 sttd PMK 18/2021: Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. Jika wp memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, maka ada kewajiban menyampaikan laporan realisasi.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V B᠎ X N
M G K G Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S F U G᠎ E
 
faq/2021/11/26/000098702_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1