faq:2021:11:26:000098702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh Pasal 25, sudah tidak perlu lapor lagi ya Pak?
Jawaban
PMK 9/PMK.03/2018 sttd PMK 18/2021: Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. Jika wp memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, maka ada kewajiban menyampaikan laporan realisasi.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098702_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion