faq:2021:11:26:000098691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#30Q : mau bertanya di 40/PMK.03/2010 pasal 7 untuk lapor pada bulan terutang tetapi pada SE penjelasanya berbeda NOMOR SE-147/PJ/2010 untuk batas lapornya, jadi mengikuti yang mana ya?
Jawaban
#30A jadi perlakuannya sama kayak PM, bisa dikreditkan sampai 3 bulan setelah masa pajaknya (Pasal 9 ayat (9) UU PPN)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098691_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion