User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098691_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#30Q : mau bertanya di 40/PMK.03/2010 pasal 7 untuk lapor pada bulan terutang tetapi pada SE penjelasanya berbeda NOMOR SE-147/PJ/2010 untuk batas lapornya, jadi mengikuti yang mana ya?


Jawaban

#30A jadi perlakuannya sama kayak PM, bisa dikreditkan sampai 3 bulan setelah masa pajaknya (Pasal 9 ayat (9) UU PPN)

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D C O V J
X L D D P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ F F D F
 
faq/2021/11/26/000098691_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1