faq:2021:11:26:000098684_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya mengenai PEB, misal kami terima PEB tanggal 25 November 2021, namun kami terima pembayaran di tgl 20 November 2021 (lebih dulu pembayaran). Pada saat lapor di SPT PPN, pakai tanggal PEB atau tanggal terima uangnya?
Jawaban
kalo ekspor ga ada klausul terutang pada saat pembayaran dalam hal pembayaran terjadi lebih dulu yaa.. PP 1/ 2012 sttd PP 9/ 2021.. terutangnya ya terjadi pada saat ekspor.. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098684_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion