faq:2021:11:26:000098675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
se 05 1997 pengertian npwp masing2 pemilik saham pendiri ini gmn
Jawaban
di SE-15/1997 diatur lebih lanjut emiten cukup menyetorkan sekali dan SSP atas nama emiten
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098675_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion