User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098667_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q : didalam pasal 2 ayat 3 dan 4 PP23 tercantum jenis jasa yang tidak dapat menggunakan tarif 0,5% atas penghasilan jasa tersebut apakah hanya berlaku jika penerima nya orang pribadi ?


Jawaban

#19A yang ayat 4 benar untuk penghasilan yang penerimanya orang pribadi. yang ayat 3 sesuai isinya ya. yang ayat 3 huruf a orang pribadi, yang b,c,d OP dan badan.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H L G E
F K D J O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q S E S
 
faq/2021/11/26/000098667_1234.txt · Last modified: (external edit)