faq:2021:11:26:000098661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penandatanganan bukti potong 1721-A1 apakah harus memiliki NPWP? Perusahaan saya hanya memiliki satu pengurus WNA dan tidak memiliki NPWP?
Jawaban
di lampiran per 14/PJ/2013 di bagian petunjuk pengisian bupot 1721-A1 ada keterangannya sih, harusnya wajib. kalo memang gaada coba arahin ke KPP saja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098661_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion