User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000098653_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q saya mau tanya jika terjadi pembayaran atas makanan dan hotel di luar negarei oleh Perusahaan indonesia untuk vendor, apa akan dikenakan pemotongan PPH 26?


Jawaban

#8A Normatif sesuai Pasal 26 ayat 1 UU PPh sttd UU Cika jadi sepanjang pembayarannya merupakan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan dipotong PPh 26

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F E P S
X J A J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V O᠎ R J I
 
faq/2021/11/26/000098653_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1