faq:2021:11:26:000098653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q saya mau tanya jika terjadi pembayaran atas makanan dan hotel di luar negarei oleh Perusahaan indonesia untuk vendor, apa akan dikenakan pemotongan PPH 26?
Jawaban
#8A Normatif sesuai Pasal 26 ayat 1 UU PPh sttd UU Cika jadi sepanjang pembayarannya merupakan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan dipotong PPh 26
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098653_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion