faq:2021:11:26:000098646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp beli ke PT A bulan maret (PT A belum PKP), dan baru buat faktur bulan juli . apakah bisa kreditkan PM?
Jawaban
jelasin normatif saja mbak, pengenaan PPN dilakukan saat memenuhi 3 kriteria 1. yang menyerahkan adalah PKP 2. yang diserahkan adalah BKP dan/atau JKP, dan 3. di dalam daerah pabean jika pada saat penyerahan tidak memenuhi salah 1 kriteria tsb, maka atas transaksi tsb tidak dikenai PPN. penjual tidak berhak memungut PPN dan tidak boleh menerbitkan FP.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000098646_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion