faq:2021:11:25:000132962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp bergerak dibidang pelayaran, namun tidak ada ijin SIUPAL, apakah tetap dipotong pph pasal 15? atau tarif umum?
Jawaban
di angka 2 SE-29/PJ.4/1996 subjeknya yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan, untuk membuktikan kapal dia didaftarkan atau tidak, ya ngikut mekanisme aturan dari instansi terkait, biasanya emang siupal, karena emang untuk jadi wp pelayaran dalam negeri ini ya harus ada izinnya juga. Kalo dia memenuhi definisi perusahaan pelayaran dalam negeri berdasar se tsb, ya silakan arahkan pasal 15. Tapi kalo tidak memenuhi ketentuan tsb, maka bisa kena pph 23 objeknya sesuai pmk 141 20
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000132962_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion