faq:2021:11:25:000132960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Orang Pribadi pusatnya PKP, mempunyai cabang di KPP lain, apakah cabangnya otomatis wajib PKP atau mengikuti skema 4,8 M? minta dasar aturannya juga?
Jawaban
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). PP 1 > 18/8/2020 : Penentuan omset untuk PKP merupakan omset konsolidasi (cabang + pusat)
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000132960_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion