faq:2021:11:25:000126318_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait menetukan Tgl kurs pajak jika kita akan input dokumen PEB,, contoh Tgl PEB 18/11/2021 lalu Tgl. Ppjk 27/11/2021, untu kursnya saya menggunakan Tgl PEB atau tgl PPjk
Jawaban
sesuai lampiran Per-24/2012 kurs yang digunakan sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Dan sesuai dengan Per-16/2021 yang dipersamakan dengan FP adalah PEB, jadi sesuai dengan PEB ya mas
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000126318_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion