User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000126318_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait menetukan Tgl kurs pajak jika kita akan input dokumen PEB,, contoh Tgl PEB 18/11/2021 lalu Tgl. Ppjk 27/11/2021, untu kursnya saya menggunakan Tgl PEB atau tgl PPjk


Jawaban

sesuai lampiran Per-24/2012 kurs yang digunakan sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Dan sesuai dengan Per-16/2021 yang dipersamakan dengan FP adalah PEB, jadi sesuai dengan PEB ya mas

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S N N E
D C᠎ I​ M F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N C E P O
 
faq/2021/11/25/000126318_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1