faq:2021:11:25:000126316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT. ada transaksi dg AWS (amazon Web service ) melalui transaksi PMSE atas produk digital, ini apakah kita potong PPh 26?
Jawaban
Untuk objek PPh pasal 26 bisa disampaikan sesuai pasal 26 ayat 1 UU PPh. Untuk kurs yang digunakan, bisa disampaikan pasal 14 PP 1/2012 “…….. harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.”
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000126316_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion