faq:2021:11:25:000126313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami Wajib Pajak Badan yang ingin memanfaatkan 209/PMK.03/2021 Wajib pajak persyaratan tertentu.
Jawaban
Dalam PMK 39/2018 sttd 209/2021 tidak dibatasi masa pajak yang diajukan pengembalian pendahuluannya. Selama permohonan pengembalian pendahuluannya diajukan setelah PMK 209/2021 berlaku, berarti akan diproses sesuai ketentuan dan kriteria dalam PMK 209/2021.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000126313_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion