faq:2021:11:25:000126312_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba ini baiknya dijawab gimana ya? Menurut WP, SPPB terbit kalau invoice dan faktur pajak udah dikasih, jadi BC masih menunggu invoice dan faktur. Tetapi untuk membuat faktur dibutuhkan SPPB
Jawaban
kalo kita cuma bisa jawab sesuai ketentuan kita aja mbak. Di pmk-65/2021 pasal 21 dibilang wajib membuat fp, yg dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat yg dimiliki perusahaan kaber atau PDKB sebelum menerbitkan faktur.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000126312_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion