faq:2021:11:25:000123133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl pengurus CV nerima gaji, kan ga boleh dibiayakan. Tp gajinya itu dipotong pph 21 ga ya?
Jawaban
kalo sebagai pemilik ga dipotong PPh 21 dan ga dibiayakan di SPT tahunan. SE - 37/PJ.42/1989, UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i, Pasal 9 ayat (1) huruf j.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000123133_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion