Tanya
Perusahaan kami berbentuk CV dan saat ini memakai PPh final omset 0,5%. Ada rencana kami akan menaikan dari CV menjadi PT. Pertanyaannya: untuk nanti PT aturan nya bgm ya? Apa masih pakai PPh final omset 0,5% karena PT ini merupakan kelanjutan dari CV
Jawaban
Perubahan data WP kan hanya bisa untuk perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum , otomatis CVnya nanti harus penghapusan NPWP dan buat NPWP baru atas nama PT . Karena PT adalah badan hukum yg berbeda maka kewajiban perpajakan tidak berkaitan dgn CVnya . Jadi, Sejak PT didirikan buat NPWP jadi seperti WP Baru . WP Baru menggunakan tarif pp 23 atau dpt memilih menggunakan tarif umum ( dgn menyampaikan pemberitahuan / memilih di eregnya pas pendaftarn NPWP )
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion