faq:2021:11:25:000123112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada PT a mendapat dividen dari PT lain, yg kepemilikan sahamnya sebesar 30% yg termasuk bukan objek pajak. Apakah pendapatan atas dividen tersebut harus dikoreksi fiskal? Ada gk aturan yg menstate dividen tersebut dikoreksi fiskal ya, mas/mbak?
Jawaban
Deviden diterima tahun 2018 . Jadi mengikuti pasal 4 ayat 3 UU PPh sblm UU Cika , sbg dikecualikan sbg objek pajak . Penghasilan yg dikecualikan sbg objek pajak dikeluarkan dari perhitungan PPh ketentuan umum mengikuti petunjuk pengisian SPT 1771 di lampiran PER 19/PJ/2014 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000123112_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion