User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000122437_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“#64Q: saya ingin menanyakan mengenai PPN DTP untuk fasilitas penjualan property, Bu Di tempat kami, ternyata ada customer yg teridentifikasi tidak memenuhi persyaratan atas PPN DTP Customer tersebut melakukan pembelian property lain di Property Developement lain Pertanyaan saya : 1. Bagaimana perhitungan denda PPN nya? ini ga denda tp ppn nya dibayarkan lg? 2. Bagaimana kOde Faktur Pajaknya, apakah 011 atau 071? krn ga dpt insentif maka pke fp 010? yg kmrn dibatalkan atau pengganti jd 011?


Jawaban

”#64A: dibalik sedikit urutannya 2. Karena tidak berhak insentif, maka FP nya dari 07 menjadi FP biasa ya, misal penyerahan biasa maka kode 01. Kalau FP pengganti maka digit ketiga nya yang berubah ya misal dari 070 jadi 011. 1. Sanksi nya harus melihat apakah akibat perubahan pada nomor 2, misal terjadi keterlambatan pembayaran PPN oleh PKP Penjual? kalau ada bisa jadi ada sanksi telat bayar (pasal 14 UU KUP sttd HPP) 3. Keterangan di uraian nya ya? di aturan tidak diatur ya, kalau tidak mem

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O O T U
N R᠎ M J W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E V W​ Q
 
faq/2021/11/25/000122437_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1