faq:2021:11:25:000122433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q: SPT PPN LB 150juta, wp justru setor 150juta, pembayaran ini blm dimasukkan di SPT, wp nanya apa pembayarannya dimasukkan di spt ppn jadi lebih bayar 300juta, atau disarankan pbk/ pengembalian ya mas/mbak?
Jawaban
“#16A: belum diinput kan ya? Boleh di-PBK atau diinput ke pajak dibayar dimuka juga boleh, tergantung WP nya ya. SPT normal sudah dilaporkan, untuk opsi kedua maka lewat pembetulan SPT.”
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000122433_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion