faq:2021:11:25:000121821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Biaya perpanjangan ijin tenaga kerja asing apakah boleh sebagai biaya pada SPT tahunan? Atau dikoreksi? Dasar hukumnya apa? Apakah cukup jawab normatif menggunakan Pasal 6 UU 36 Tahun 2008?
Jawaban
iya mas, jika masih butuh penegasan silahkan ke kpp. Sama dijelaskan jg pasal 9 ya mas
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000121821_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion