faq:2021:11:25:000121802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore bapak/ibu, mau tanya, kan sttb ini bergerak dibidang pendidikan dimana berarti yayasan STTb ini non pkp, nah kami itu mau ada program penjualan hasil riset dosen tapi penjualannya itu e-book lembaga pendidikan masuk nya non profit kan, nah apabila ada penjualan seperti ini apakah akan ada timbul munculnya pph 25? dan apakah sttb akan menjadi lembaga profit?
Jawaban
sesuai keadaan sebenarnya ya, kalo memang udah tidak memenuhi definisi non profit ya berarti harusnya ada penyesuaian dan kemungkinan muncul pph 25. Silahkan penegasan ke KPP
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000121802_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion