faq:2021:11:25:000121662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sepanjang lokasi usahanya berada di satu wilayah kerja KPP yg sama serta usaha tsb bukan berbentuk badan, maka cukup 1 NPWP saja. Gitu mas/mba? Soalnya klo lokasi usahanya ada di KPP berbeda itu wajib di npwp cabangkan?
Jawaban
iya betul bisa dijelaskan seperti itu
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000121662_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion