faq:2021:11:25:000121639_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN SPBU pertamina itu bagaimana ya, kami franchise nya pertamina, nah itu di dekstop e faktur ada faktur pajak masukan dari pertamina kak, bagaimana ya kak ? apakah PPN nya dikreditkan ?
Jawaban
PMK 8/PMK.03/2021, sepanjang memenuhi pasal 5 maka PPNnya tidak dipungut oleh BUMN, rekanan buat FP 01. sepanjang tidak memenuhi pasal 5 maka PPNnya dipungut BUMN, rekanan buat FP 03, yang berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN adalah pihak BUMN selaku pemungut.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000121639_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion