User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000101940_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ohiya kak, maksud saya apakah pihak rekanan bisa lapor SPT PPN meski SSP dari WAPU belum ada karena WAPU belum setor PPN ke kantor pajak + DPP-nya ke PKP rekanan?


Jawaban

benar mba riska, rekanan silakan laporkan sptnya sebelum jangka waktu pelaporannya walaupun belum ada ssp dari wapu nya. Ssp dilampirkan di masa pajak wp nerima ssp tsb. Untuk lebih jelasnya lihat juga apa aja yg perlu dilampirin di PER-02/2019

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Z B I A
H S Y K I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V U B V
 
faq/2021/11/25/000101940_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1