faq:2021:11:25:000101940_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ohiya kak, maksud saya apakah pihak rekanan bisa lapor SPT PPN meski SSP dari WAPU belum ada karena WAPU belum setor PPN ke kantor pajak + DPP-nya ke PKP rekanan?
Jawaban
benar mba riska, rekanan silakan laporkan sptnya sebelum jangka waktu pelaporannya walaupun belum ada ssp dari wapu nya. Ssp dilampirkan di masa pajak wp nerima ssp tsb. Untuk lebih jelasnya lihat juga apa aja yg perlu dilampirin di PER-02/2019
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000101940_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion